Perbandingan Cyber Law, Computer
Crime, Act Council Of Europa Convention On Cyber Crime
Cyber Law merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Computer Crime Act (CCA): merupakan
undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia. Council of Europe
Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi
aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome
itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan
yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya
berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan
sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyber
Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai
sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang
generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini
juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan
oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan
pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal
27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal
28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal
29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal
30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal
31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker
dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Computer Crime Act
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang
dapat dihukum karena telah menggunakan computer dalam jaringan internet yang
merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu
merusak property, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual,
pornografi, pemalsuan data, pencurian penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media
internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya
berhubungan dnegan manusia dengan memanfaatkan teknologi internet.
Council of Europe
Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja
sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal
23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati
bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan
nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh
minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga
Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup
luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama
internasional. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan
antara lain sebagai berikut:
Bahwa masyarakat internasional menyadari
perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber
dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
Saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum
dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan
Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak
Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti
hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh
masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara
manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument
Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi
kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Ruu tentang informasi dan
transaksi elektronik ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia
dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian
dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer,
dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses
data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah
kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau
dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. Kontrak Elektronik adalah
perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah
subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dari Pengirim. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Orang adalah
orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun
badan hukum.
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Contoh
Kasus yang dilakukan oleh Wildan Yani
Anshari (22), peretas (hacker) situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
www.presidensby.info dan melakukan peretasan terhadap situs itu sendirian.
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau
melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE
BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan
atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saran
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008, namun
disahkannya sebuah undang-undang bukan berarti ia telah menjadi sebuah hukum
yang mutlak dan tidak bisa lagi diubah atau bahkan diganti; sebaliknya justru
perbaikan dan perubahan harus dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan
lain yang diketahui memiliki kelemahan. Sehingga terciptanya suatu
undang-undang yang dapat diterima baik oleh masyarakat dan dapat dijalankan
sesuai fungsinya.
Kurangnya
sosialisasi dalam penyusunan undang-undang ini juga menjadi salah satu
kekurangan yang harus diperbaiki. Sebaiknya sebelum peresmian undang-undang
ini, ada baiknya melibatkan secara luas komunitas yang nantinya akan diatur
oleh undang-undang ini. Sehingga dapat menerima masukan, saran, maupun kritik
demi perkembangan undang-undang ini. Apabila hal itu dilakukan, setelah
peresmian undang-undang tidak perlu adanya gejolak dalam masyarakat, mengenai
pro dan kontra dari isi undang-undang ini.
Referensi
http://rahmaekaputri.blogspot.co.id/2012/04/perbandingan-cyer-law-computer-crime.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik.html
http://tugaskelompok02.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar