ILMU SOSIAL DASAR
BAB 5
BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.
Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH. dan
Woerjono Sastropranoto SH .
yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan.
a).
Ciri dan Sifat Hukum :
•
Adanya perintah atau larangan
•
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
b).
Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar
dapat mengakibatkan sangsi yang
tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya : politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain.
Sumber
Hukum Formal :
1.
Undang-undang (Statute)
2.
Kebiasaan (Costum)
3.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4.
Traktat (Treaty)
5.
Pendapat Sarjana Hukum
c).
Pembagian Hukum
1). Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam
:
•
Hukum Undang-undang
•
Hukum Kebiasaan
•
Hukum Traktat
•
Hukum Yurisprudensi
2). Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam
:
•
Hukum tertulis :
–
hukum tertulis yang dikodifikasi
–
hukum tertulis tak terkodifikasi
•
Hukum tak tertulis
3). Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
•
Hukum Nasional
•
Hukum Internasional
•
Hukum Asing
•
Hukum Gereja
4).
Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
•
Ius Constitutum (Hukum Positif)
•
Ius Constituendum
•
Hukum Asasi (Hukum Alam)
5). Menurut “cara mempertahankan” hukum
dibagi dalam :
•
Hukum Material
•
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum
Acara)
6). Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
•
Hukum yang memaksa
•
Hukum yang mengatur (pelengkap)
7).
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
•
Hukum Obyektif
•
Hukum
Subyektif
8). Menurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
•
Hukum Privat
(Hukum Sipil)
•
Hukum Publik
(Hukum Negara)
B. N E G A R A
Tugas Pokok Negara :
1). Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2).
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari
masyarakat seluruh atau tujuan sosial
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu
mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sistem hukum terurai dalam tiga
komponen, yaitu :
(1). Substansi
(2). Struktur dan
(3). Kultur
Dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu :
1. Jangan
mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
2. Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar
3. Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa,
sistem
dan bentuk pemerintahan
4. Meskipun
mengandung unsur keadilan atau kebaikan
tidak
selamanya disambut dengan tangan terbuka
5. Hukum
dapat didefinisikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
Dalam
proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu
: (lanjutan)
7. Jangan apriori hukum adat lebih baik dari
hukum tertulis
8. Jangan mencampur adukan substansi hukum
dengan cara
atau proses sampai terbentuk dasar
diundangkannya hukum
9. Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”
dari aparat penegak hukum
10.
Jangan menganggap sama aspek terjang penegak
hukum dengan hukum
Tugas
Utama Negara :
1). Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya
2). Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
a). Sifat-sifat Negara :
1.
Sifat memaksa
2.
Sifat monopoli
3.
Sifat mencakup semua
b). Bentuk Negara :
1).
Negara Kesatuan
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan,
yaitu :
(a). Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi
(b). Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi
2).
Negara Serikat (Negara Federasi)
Perbedaan Negara Kesatuan Didesentralisir dengan
Negara Federasi :
Negara Kesatuan
Didesentralisir Negara Federasi Asal
Usulnya
Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah
otonom
Kewenagan Membuat UUD
Hanya ada satu pembuat UUD, yaitu Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah
otonom
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk
negara serikat
Ada 2 pembuatan UUD: Pemerintah Federal dan
Pemerintah Negara Bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber Wewenang
Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada
Pemerintah Federal
Bentuk Kenegaraan yang kita kenal dewasa ini :
1). Negara
Dominion
2). Negara
Uni
Ada 2
negara uni, yaitu :
(a).
Uni Riil : dua atau beberapa negara berdasarkan suatu
perjanjian
(b).
Uni Personil : dua atau beberapa negara kebetulan mempunyai
seorang kepala negara yang sama
c). Unsur-unsur Negara
(1).
Harus ada wilayahnya
(2).
Harus ada rakyatnya
(3).
Harus ada pemerintahnya
(4).
Harus ada tujuannya
(5).
Harus ada kedaulatan
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya
:
1). Perluasan
kekuasaan semata
2). Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3).
Penyelenggaraan ketertiban hukum
4).
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Tujuan Negara Republik
Indonesia
(a). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah
Indonesia
(b). Memajukan kesejahteraan umum
(c). Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d). Ikut melaksanakan ketertiban dunia
(a). Sifat-sifat Kedaulatan :
(1).
Permanen artinya walau badan yang memegang kedaulatanan
itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada;
(2). Absolut artinya di dalam
negara tidak ada kekuasaan yang
lebih tinggi dari kekuasaan negara;
(3). Tidak terbagi-bagi,
kekuasaan pemerintah memang terbagi-
bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat
dibagi-bagi;
(4). Tidak terbatas.
(b). Sumber Kedaulatan
(1).
Teori Kedaulatan Tuhan
(2).
Teori Kedaulatan Rakyat
(3).
Teori Kedaulatan Negara
(4).
Teori Kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba
menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum,
sebagai berikut :
(1). Hukum
sebagai ilmu pengetahuan
(2). Hukum
sebagai disiplin
(3). Hukum
sebagai kaidah
(4). Hukum
sebagai tata hukum
(5). Hukum
sebagai petugas
(6). Hukum
sebagai keputusan penguasa
(7). Hukum
sebagai proses pemerintah
(8). Hukum
sebagai sikap
(9). Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara
negara dan hukum dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
(a). Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini
merupakan
pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
(b). Negara sebenarnya adalah identik atau sama
dengan hukum
(c). Negara harus tunduk pada hukum, teori
kedaulatan hukum
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum
liberal, ditandai dengan dua ciri :
(1). Adanya
perlindungan hak-hak asasi manusia
(2).
Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif
dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada
negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
(1). Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
(2). Pemisahan kekuasaan;
(3). Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan
pada undang-
undang;
(4). Adanya peradilan administrasi yang berdiri
sendiri, untuk
aparat
pemerintah yang melanggar batas-batas
kewenangannya.
Menurut sistem Anglo Saxon, di kenal the rule of law yang memiliki tiga
unsur :
(1). Supremasi
hukum;
(2).
Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang;
(3).
Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi
hak-hak asasi manusia.
C. P E M E R I N T A H
Pemerintah dalam arti luas :
o Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber
pada
kedaulatan dan berlandaskan dasar negara;
o Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus
dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara)
demi
tercapainya tujuan negara
Pemerintah dalam arti sempit :
o Kalau kita
mengikuti Montesquieu, maka
hanyalah tugas,
kewajiban
dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
o Kalau kita
mengikuti Vollenhoven,
kekuasaan negara di
bidang berstur.
2. WARGA NEGARA DAN
NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang berada dalam wilayah
suatu negara itu dapat di bedakan menjadi :
(a). Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat
tertentu. Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
(1).
Penduduk Warga Negara;
(2). Penduduk Bukan Warga Negara.
(b). Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah
suatu
negara.
(1). Asas Kewarganegaraan
(a). Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau
disebut pula “Ius Sanguinis”;
(b). Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau
disebut pula “Ius Soli”.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif);
o Hak repudiasi,
ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif).
(2). Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses
hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warganegara
telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1). Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara;
(2).
Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan
undang-undang.
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958,
dikatakan bahwa kewarganegaran RI. diperoleh :
Karena kelahiran
Karena pengangkatan
Karena dikabulkan permohonan
Karenapewarganegaraan
Karena atau akibat dari perkawinan
Karena turunan ayah/ibunya
Karena pernyataan
2) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
O PASAL 26, YANG MENJADI WARGA
NEGARA ADALAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI.
O PASAL 27 (2), TIAP-TIAP WARGA
NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
O PASAL 28, KEMERDEKAAN
BERSERIKAT BERKUMPUL MENGELUARKAN PENDAPAT DENGAN LISAN DAN TULISAN DITETAPKAN
DALAM UNDANG-UNDANG.
O PASAL 29 (2), NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN
TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING.
O PASAL 30 (1), TIAP-TIAP WARGA
NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA.
O PASAL 31 (1), TIAP-TIAP WARGA
NEGARA BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.
O PASAL 34, FAKIR MISKIN DAN
ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar