Sabtu, 13 Oktober 2012

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA


ILMU SOSIAL DASAR
BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
    A. Hukum
        Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono  Sastropranoto SH .
        yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang
        memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
        masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
        pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
        diambilnya tindakan.
       a). Ciri dan Sifat Hukum :
          Adanya perintah atau larangan
          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
       b). Sumber-sumber Hukum
            Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
            mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar
            dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya : politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber Hukum Formal :
1. Undang-undang (Statute)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum 

    c). Pembagian Hukum
    1). Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
          Hukum Undang-undang
          Hukum Kebiasaan
          Hukum Traktat
          Hukum Yurisprudensi
    2). Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
          Hukum tertulis :
         hukum tertulis yang dikodifikasi
         hukum tertulis tak terkodifikasi
          Hukum tak tertulis
    3). Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
          Hukum Nasional
          Hukum Internasional
          Hukum Asing
          Hukum Gereja
4). Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
          Ius Constitutum (Hukum Positif)
          Ius Constituendum
          Hukum Asasi (Hukum Alam)
    5). Menurut “cara mempertahankan” hukum dibagi dalam :
          Hukum Material
          Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)
    6). Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
          Hukum yang memaksa
          Hukum yang mengatur (pelengkap)
      7). Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
          Hukum Obyektif
          Hukum Subyektif
    8). Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
          Hukum Privat (Hukum Sipil)
          Hukum Publik (Hukum Negara)


B.  N E G A R A
Tugas Pokok Negara :
1).  Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2).  Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia
      dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari
      masyarakat seluruh atau tujuan sosial     
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu :
(1). Substansi
(2). Struktur dan
(3). Kultur
Dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu :
1.  Jangan mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
2.  Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3.  Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa,
     sistem dan bentuk pemerintahan
4.  Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan
     tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.  Hukum dapat didefinisikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.  Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
Dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu : (lanjutan)
7.  Jangan apriori hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.  Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara
     atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9.  Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”
     dari aparat penegak hukum
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak
      hukum dengan hukum
     
Tugas Utama Negara :
1).  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang
      bertentangan satu sama lainnya
2).  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
      menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
      pada tujuan negara     
a). Sifat-sifat Negara :
     1.  Sifat memaksa
     2.  Sifat monopoli
     3.  Sifat mencakup semua     
b). Bentuk Negara :
     1).  Negara Kesatuan
            Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
            (a). Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
            (b). Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
      2).  Negara Serikat (Negara Federasi)     
Perbedaan Negara Kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :
Negara Kesatuan Didesentralisir  Negara Federasi  Asal Usulnya
          
Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Kewenagan Membuat UUD
Hanya ada satu pembuat UUD, yaitu Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat
Ada 2 pembuatan UUD: Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber Wewenang
Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal
Bentuk Kenegaraan  yang kita kenal dewasa ini :
1).  Negara Dominion
2).  Negara Uni     
       Ada 2 negara uni, yaitu :
       (a). Uni Riil : dua atau beberapa negara berdasarkan suatu
              perjanjian
       (b). Uni Personil : dua atau beberapa negara kebetulan mempunyai
               seorang kepala negara yang sama
c). Unsur-unsur Negara
     (1). Harus ada wilayahnya
     (2). Harus ada rakyatnya
     (3). Harus ada pemerintahnya
     (4). Harus ada tujuannya
     (5). Harus ada kedaulatan
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1).  Perluasan kekuasaan semata
2).  Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain     
3).  Penyelenggaraan ketertiban hukum
4).  Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Tujuan Negara Republik Indonesia
(a). Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
       Indonesia
(b). Memajukan kesejahteraan umum
(c). Mencerdaskan kehidupan bangsa
(d). Ikut melaksanakan ketertiban dunia

(a). Sifat-sifat Kedaulatan :
       (1).  Permanen artinya walau badan yang memegang kedaulatanan
                itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada;
       (2).   Absolut artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang
                lebih tinggi dari kekuasaan negara;      
       (3).  Tidak terbagi-bagi, kekuasaan pemerintah memang terbagi-
                bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat
                dibagi-bagi;
       (4).  Tidak terbatas.

(b). Sumber Kedaulatan
       (1). Teori Kedaulatan Tuhan
       (2). Teori Kedaulatan Rakyat
       (3). Teori Kedaulatan Negara
       (4). Teori Kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut :
(1).  Hukum sebagai ilmu pengetahuan
(2).  Hukum sebagai disiplin     
(3).  Hukum sebagai kaidah
(4).  Hukum sebagai tata hukum
(5).  Hukum sebagai petugas
(6).  Hukum sebagai keputusan penguasa
(7).  Hukum sebagai proses pemerintah
(8).  Hukum sebagai sikap
(9).  Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
(a). Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan
       pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara.
(b). Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum
(c). Negara harus tunduk pada hukum, teori kedaulatan hukum
Negara hukum dalam arti sempit, yakni negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
(1).  Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia
(2).  Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif
       dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
(1). Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
(2). Pemisahan kekuasaan;
(3). Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-
       undang;
(4). Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk
       aparat pemerintah yang melanggar batas-batas
       kewenangannya.
Menurut sistem Anglo Saxon, di kenal the rule of law yang memiliki tiga unsur :
(1).  Supremasi hukum;
(2).  Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang;
(3).  Konstitusi bukan merupakan (satu-satunya) sumber bagi
        hak-hak asasi manusia.

C.  P E M E R I N T A H
Pemerintah dalam arti luas :
o  Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber
    pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara;
o  Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus
    dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara)
    demi tercapainya tujuan negara
Pemerintah dalam arti sempit :
o  Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas,
    kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
o  Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di
    bidang berstur.

2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Menurut Kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat di bedakan menjadi :
(a). Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
       tertentu. Penduduk dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
       (1). Penduduk Warga Negara;
       (2). Penduduk Bukan Warga Negara.
(b). Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
       suatu negara.
(1). Asas Kewarganegaraan
       (a).  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
               disebut pula “Ius Sanguinis”;
       (b).  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
               disebut pula “Ius Soli”.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o  Hak opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
    (pelaksanaan stelsel aktif);
o  Hak repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan
    (pelaksanaan stelsel pasif).

(2). Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
       hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
       tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam Pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1).  Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
        Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
        undang-undang sebagai warga negara;
(2).  Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan
       undang-undang.
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaran RI. diperoleh :
 Karena kelahiran
 Karena pengangkatan
 Karena dikabulkan permohonan
 Karenapewarganegaraan
 Karena atau akibat dari perkawinan
 Karena turunan ayah/ibunya
 Karena pernyataan

2)  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
O     PASAL 26, YANG MENJADI WARGA NEGARA ADALAH ORANG-ORANG BANGSA INDONESIA ASLI.
O     PASAL 27 (2), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAAN.
O     PASAL 28, KEMERDEKAAN BERSERIKAT BERKUMPUL MENGELUARKAN PENDAPAT DENGAN LISAN DAN TULISAN DITETAPKAN DALAM UNDANG-UNDANG.
O     PASAL 29 (2), NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN TIAP-TIAP PENDUDUK UNTUK MEMELUK AGAMANYA MASING-MASING.
O     PASAL 30 (1), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA.
O     PASAL 31 (1), TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.
O     PASAL 34, FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK TERLANTAR DIPELIHARA OLEH NEGARA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar